Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar Konferensi Pers capaian kinerja luar biasa Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. (Dokumentasi/ Polres Bogor)
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp10,8 Miliar
Silvana Febiari • 22 July 2026 12:37
Bogor: Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 95 tersangka serta menyita barang bukti mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 91 laki-laki dan empat lainnya perempuan.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 74 kasus narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka, kata Wikha dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :
Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Kasus terbanyak berasal dari peredaran sabu dengan 41 perkara dan barang bukti sekitar 3 kilogram sabu kristal.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja kering dari enam kasus dengan total berat 2 kilogram. Sementara untuk ganja sintetis, petugas mengungkap 11 kasus dengan barang bukti berupa 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, serta 2 liter sintetis cair.
Polres Bogor juga mengamankan 1.193 butir ekstasi serta membongkar 13 kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar. Dari kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 1.068.900 butir obat yang terdiri atas berbagai jenis, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y.

Barang bukti peredaran narkotika di Bogor, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Polres Bogor)
Selain mengungkap peredaran narkotika konvensional, polisi turut menemukan modus baru dengan menggunakan kemasan yang menyasar kalangan muda. Salah satunya peredaran Etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).
Dalam pengungkapannya, polisi menyita 65 cartridge Etomidate dengan berat total 629,17 gram. Barang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit, dengan satu cartridge dapat digunakan hingga 40 kali hisap.
Polisi juga membongkar peredaran narkotika jenis Happy Water yang dikemas menyerupai minuman bubuk bernutrisi. Dari kasus tersebut, petugas menyita 70 bungkus dengan berat total 151,51 gram.
_MP4_snapshot_00_04_%5B2026_07_22_12_26_43%5Daa.jpg)
Barang bukti peredaran narkotika di Bogor, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Polres Bogor)
Jaringan peredaran narkotika tersebut menggunakan berbagai metode transaksi, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), transaksi melalui media sosial, hingga penyamaran penjualan obat keras ilegal melalui toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, dan warung sembako.
Mereka beroperasi di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, di antaranya Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Cisarua, Parung, hingga sejumlah wilayah lainnya.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, serta meminta para orang tua agar lebih waspada terhadap modus-modus baru penyamaran narkotika yang menyasar anak muda.