Pelaku pengrusakan berinisial JF saat dibawa ke Polda Metro Jaya oleh Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (29/5/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Merusak Mobil di Tol JORR
Achmad Zulfikar Fazli • 31 May 2026 11:12
Jakarta: Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi daring (online) berinisial JF, 57, yang merusak mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 31 Mei 2026.
Resa menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.
"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29 Mei 2026),” kata dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan mendalam dan analisis teknologi informasi (IT) untuk memprofiling keberadaan pelaku.
"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29 Mei 2026) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar dia.
Dia menjelaskan peristiwa perusakan tersebut terjadi sekitar pukul 19.22 WIB, pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus Suzuki melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Ilustrasi. Dok. Istimewa
Baca Juga:
Polisi Duga Sopir Mengantuk dalam Kecelakaan Maut Rombongan Anggota DPR Gus Hilman |
Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1557 WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Lantaran lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga akhirnya memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban.
"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.
Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku, dan pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan Gocar, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.
Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.