Mahkamah Agung AS Tolak Banding Kasus Jean Carroll, Trump Harus Bayar Ganti Rugi

Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Kasus Jean Carroll, Trump Harus Bayar Ganti Rugi

Willy Haryono • 30 June 2026 21:03

Washington: Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin, 29 Juni 2026, menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll.

Dengan keputusan itu, Trump tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD5 juta atau setara Rp89,5 miliar.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 30 Juni 2026, Mahkamah Agung AS tidak memberikan alasan atas penolakannya dan hanya memasukkan perkara tersebut dalam daftar putusan lain yang diumumkan pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2023, pengadilan federal di Manhattan menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll yang terjadi di sebuah toko serba ada di New York pada 1996.

Trump mengecam keputusan tersebut melalui media sosial. "Saya akan terus melawan kasus yang dipolitisasi dan dijadikan alat hukum ini, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal, dengan seluruh kemampuan dan kekuatan saya," ucap Trump.

E. Jean Carroll, yang kini berusia 82 tahun, pertama kali mengungkap dugaan pemerkosaan tersebut dalam buku yang diterbitkan pada 2019. Trump membantah tuduhan itu dan pernah menyebut Carroll sebagai "orang gila."

Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan secara final putusan bulat juri bahwa Trump melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, setelah seluruh upaya banding yang diajukan Trump gagal.

Kasus Hukum Lain Masih Bergulir

Dalam perkara yang sama, Trump diperintahkan membayar 2 juta dolar AS sebagai ganti rugi atas pelecehan seksual dan 3 juta dolar AS atas pencemaran nama baik yang dilakukan pada 2022. Putusan itu telah dikuatkan di tingkat banding pada Desember 2024.

Pada perkara pencemaran nama baik lainnya di pengadilan federal New York, Trump juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS kepada Carroll. Putusan tersebut turut dikuatkan oleh pengadilan banding.

Sementara itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat membuka penyelidikan pidana terhadap Carroll pada akhir Mei. Berdasarkan laporan sejumlah media AS, penyelidikan itu bertujuan menguji dugaan bahwa Carroll memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam dua gugatan perdata yang diajukannya terhadap Trump.

Penyidik disebut menyoroti pernyataan Carroll yang mengaku tidak menerima pendanaan dari pihak luar. Namun, belakangan terungkap bahwa miliarder Reid Hoffman menanggung sebagian biaya hukum dan pengeluarannya.

Sejumlah media menilai penyelidikan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum Departemen Kehakiman yang juga menyasar sejumlah pihak yang dianggap sebagai lawan politik Trump. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Anggota DPR AS Tuding DOJ Sengaja Tahan Dokumen Epstein Terkait Trump

(Willy Haryono)