Eksekusi Qanun, 2 Pelaku Perzinaan di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk kepada salah satu terpidana pelanggar hukum syariat Islam, berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (10/6/2026). (ANTARA/Humas Kejari Aceh Barat)

Eksekusi Qanun, 2 Pelaku Perzinaan di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Whisnu Mardiansyah • 11 June 2026 10:59

Meulaboh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Dua pelaku zina dihukum masing-masing 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, pada Rabu, 10 Juni 2026.

“Eksekusi yang sudah kami laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Kedua terpidana yang dicambuk tersebut masing-masing berinisial BUK dan EWB. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina. Perbuatan mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Selain itu, kejaksaan setempat juga melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku kasus Jarimah Maisir (perjudian), yakni DA dan SYA. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

Keduanya terlibat perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara 2 gram emas murni dan divonis 10 kali cambuk.
 


Karena keduanya sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, petugas mengeksekusi kedua terpidana dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ia menegaskan prosesi cambuk yang dilakukan di ruang terbuka ini bukan bertujuan untuk mempermalukan. Tujuannya adalah menegakkan aturan daerah (qanun) serta memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun masyarakat yang menyaksikan.


Terpidana qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/M Haris SA


"Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan, angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan," ujar Irfan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH), personel Polres Aceh Barat, serta disaksikan oleh tim medis yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana selama prosesi berlangsung.

(Whisnu M)