Terpidana qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/M Haris SA
6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh
Whisnu Mardiansyah • 8 April 2026 09:10
Banda Aceh: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam. Keenam terhukum tersebut telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Syariah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai. Lokasi eksekusi berada di panggung utama Taman Bustanussalatin, yang dikenal pula dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh, Selasa, 8 April 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, merinci keenam terhukum beserta hukuman masing-masing. Dua orang pertama adalah Wahyu Al Auza dan Irnawati. Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara jarimah zina.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berikutnya, Naudal Al Faruq dihukum 29 kali cambuk. Zahratul dihukum 27 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dua terhukum terakhir adalah Agus Gunawan dan Muhammad. Masing-masing menjalani hukuman cambuk sembilan kali karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Eksekusi uqubat cambuk kasus pelanggaran Qanun Jinayat Aceh di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera," kata Rajeskana di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Selasa, 8 April 2026.