Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang (tengah) dan Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo (kiri). Foto: Antara.
Polisi Bongkar Begal Modus Kenalan Wanita di Jakbar
Anggi Tondi Martaon • 10 June 2026 04:00
Jakarta: Kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menggunakan modus seorang wanita mengajak korban berkenalan sebagai jebakan. Seorang wanita berinisial GF diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus 'umpan' untuk menjebak korban diamankan petugas.
?Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa dua pelaku pria lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 26 Mei 2026.
?"Aksi kejahatan ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, korban diajak bertemu dan digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Rihold dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
??Setibanya korban di dalam kamar kos, GF diam-diam menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC. Tidak lama berselang, kedua pria tersebut datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
?Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan korban kepada GF usai melumpuhkan korban dan merampas barang-barangnya. Wanita tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor korban menuju tempat persembunyian.
?Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Petugas memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang berada di area pintu masuk dan keluar tempat kejadian perkara (TKP).
?"Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku wanita (GF)," tutur Rachmad.
?Penyelidikan mendalam mengarah pada sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Tepat pada 26 Mei 2026, polisi berhasil membekuk GF di tempat yang diduga kuat menjadi basecamp kelompok tersebut.
?Dari penangkapan GF, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta sebuah surat gadai yang membuktikan bahwa ponsel milik korban telah diuangkan oleh pelaku.
?Berdasarkan pemeriksaan awal, motif komplotan ini murni ekonomi dengan memanfaatkan daya tarik wanita untuk menguasai harta benda korban secara terencana. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
?"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ujar Rachmad.
?Atas perbuatannya, pelaku GF kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
?Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat menjalin perkenalan dengan orang baru. Jika masyarakat menemukan tindakan pidana atau gangguan kamtibmas, diharapkan segera melapor melalui layanan kepolisian 110.