E-Wallet Emas Dinilai Dapat Memperkuat Rupiah di Era Digital

Ilustrasi emas. Dok MI

E-Wallet Emas Dinilai Dapat Memperkuat Rupiah di Era Digital

Achmad Zulfikar Fazli • 15 May 2026 21:54

Jakarta: Perkembangan teknologi finansial memaksa negara meninjau ulang cara memaknai uang. Transaksi sekarang bisa dilakukan melalui kode QR, mobile banking, uang elektronik, dan segera memasuki fase mata uang digital bank sentral. Dalam lanskap seperti itu, pertanyaan mengenai e-wallet emas tidak lagi dapat dianggap romantisme masa lalu.

"Isunya bukan menjadikan emas sebagai mata uang liar. Isunya adalah apakah negara perlu membuka ruang reformasi agar emas dapat menjadi bagian dari arsitektur rupiah yang lebih tahan terhadap inflasi," kata Konsultan Strategis Keuangan & Perencanaan Bisnis, Heru Muara Sidik, melalui keterangannya, Jumat. 15 Mei 2026.

Heru Muara Sidik menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pagar utama. Pasal 21 mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI. PBI Nomor 17/3/PBI/2015 mempertegas kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia.

"Konsekuensinya, emas digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran umum dalam sistem hukum saat ini. Setiap desain e-wallet emas yang langsung menggantikan fungsi rupiah akan bertabrakan dengan hukum positif. Karena itu, diskusi yang sehat harus dibedakan antara inovasi dalam kerangka hukum berjalan dan agenda reformasi hukum ke depan," kata dia.

Dalam kerangka saat ini, model yang paling patuh hukum adalah e-wallet emas sebagai penyimpan nilai. Pengguna menyimpan emas digital yang didukung emas fisik atau klaim sah. Saat pengguna bertransaksi, saldo emas dikonversi menjadi rupiah terlebih dahulu. Dana rupiah itu kemudian digunakan melalui kanal pembayaran yang sah, seperti QRIS, transfer, kartu, atau uang elektronik yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia.

"Model ini menjaga prinsip dasar, merchant menerima rupiah, settlement dilakukan dalam infrastruktur rupiah, dan emas hanya bekerja sebagai aset cadangan di belakang transaksi," ujar dia.

Heru Muara Sidik menyampaikan ekosistem emas digital tidak datang dari ruang kosong. Permendag Nomor 119 Tahun 2018 mengatur kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Bappebti mengatur teknisnya melalui Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan perubahan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019.

"Di sisi lembaga jasa keuangan, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur kegiatan usaha bulion, meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan," beber dia.

Konsultan Strategis Keuangan & Perencanaan Bisnis, Heru Muara Sidik. Dok. Istimewa

Dari sisi pembayaran, PBI Nomor 10 Tahun 2025 menata industri sistem pembayaran nasional, termasuk aktivitas, produk, inovasi teknologi, tata kelola, manajemen risiko, perilaku pasar, dan pelindungan konsumen. Hal ini menegaskan setiap inovasi yang menyentuh fungsi pembayaran tidak cukup hanya memiliki aspek teknologi, tapi harus tunduk pada rezim sistem pembayaran.

Namun, kata dia, model konversi emas ke rupiah baru menjawab kebutuhan praktis, belum menjawab persoalan struktural. bagaimana masyarakat dapat menyimpan daya beli dalam instrumen resmi yang lebih tahan terhadap inflasi. Di sini gagasan rupiah emas perlu diperdebatkan.

"Rupiah emas bukan alat pembayaran swasta. Ia harus dipahami sebagai bentuk resmi Rupiah yang diterbitkan atau diatur oleh negara, dengan cadangan atau referensi nilai terhadap emas. Jika rupiah digital adalah respons negara terhadap digitalisasi uang, maka rupiah emas dapat menjadi respons negara terhadap kebutuhan instrumen nilai yang lebih resilien," beber dia.

Manfaat Makro dan Mikro

Pada level mikro, rupiah emas atau e-wallet emas dapat membantu masyarakat menjaga daya beli. Keluarga dapat menabung dalam pecahan emas digital, lalu menggunakannya ketika membutuhkan dana. UMKM dapat menempatkan sebagian kas dalam aset yang lebih tahan terhadap pelemahan nilai uang. Calon jemaah haji dan umrah dapat menyusun tabungan berbasis emas yang lebih mudah dipantau.

"Pada level makro, ekosistem ini dapat memperdalam pasar emas, mendorong formalitas aset masyarakat, dan menciptakan ruang inovasi bagi lembaga bulion, perbankan, fintech, bursa berjangka, dan sistem pembayaran. Emas yang selama ini tersimpan pasif dapat masuk ke sistem formal dengan pengawasan, audit, dan perlindungan konsumen," ujar dia.

Risiko Kebijakan

Reformasi ini tetap berisiko. Pertama, ada risiko fragmentasi sistem pembayaran jika emas digunakan tanpa desain terpusat. Kedua, ada risiko spekulasi emas yang dapat merugikan konsumen.

"Ketiga, ada risiko mismatch cadangan jika penerbit tidak memiliki dukungan emas yang cukup. Keempat, ada risiko gangguan transmisi kebijakan moneter apabila instrumen berbasis emas tumbuh tanpa koordinasi dengan Bank Indonesia," kata dia.


Ilustrasi uang. Dok. MI

Karena itu, reformasi UU 7/2011 harus dirancang secara bertahap. Tahap pertama dapat berupa regulatory sandbox untuk e-wallet emas berbasis konversi Rupiah. Tahap kedua dapat berupa pilot project rupiah emas untuk kebutuhan terbatas, misalnya tabungan haji, perdagangan emas, atau transaksi dalam ekosistem bulion. Tahap ketiga baru membahas integrasi lebih luas setelah risiko terukur.

Agenda Reformasi

Agenda reformasi minimal mencakup lima hal. Pertama, definisi hukum tentang rupiah emas sebagai bentuk rupiah, bukan mata uang baru. Kedua, mandat penerbitan atau pengaturan yang berada pada negara, terutama Bank Indonesia. Ketiga, kewajiban cadangan emas, audit, dan pemisahan aset nasabah. Keempat, koordinasi BI, OJK, Bappebti, Kementerian Keuangan, dan PPATK. Kelima, kewajiban pencatatan Rupiah untuk pajak, akuntansi, dan pengawasan transaksi.

"Dengan desain ini, negara tidak kehilangan kendali. Justru negara mengambil alih ruang inovasi agar tidak diisi oleh skema pembayaran non-Rupiah yang tidak terawasi," ujar dia.

E-wallet emas bukan sekadar inovasi aplikasi. E-wallet emas adalah isu kedaulatan moneter, perlindungan daya beli, dan reformasi hukum. Jika dibiarkan tanpa arah, ia dapat menjadi risiko. Jika diatur dengan benar, ia dapat menjadi instrumen baru yang memperkuat rupiah di era digital.

"Indonesia tidak perlu mengganti Rupiah dengan emas. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana rupiah dapat diperkuat oleh nilai emas. Itulah esensi gagasan rupiah emas, bukan mata uang tandingan, melainkan reformasi rupiah agar lebih relevan menghadapi inflasi dan transformasi digital," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)