Dokter Tifa Didakwa Mencemarkan Nama Baik Jokowi terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Dokter Tifa Didakwa Mencemarkan Nama Baik Jokowi terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 15:20

Jakarta: Tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu. Tindak pidana tersebut dilakukan Dokter Tifa melalui postingan di media sosial.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi), Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata Jaksa dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Pada 22 April-21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Jokowi berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.
 



Ilustrasi. Dok. Medcom

Jaksa menyebut terdakwa Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, dalam kegiatan diskusi, dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya, dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa mengajukan dua dakwaan berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(Achmad Zulfikar Fazli)