Perpres Ojol Segera Terbit, Atur Potongan Antaran Makanan dan Barang

Ilustrasi, pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani.

Perpres Ojol Segera Terbit, Atur Potongan Antaran Makanan dan Barang

Husen Miftahudin • 2 September 2026 12:53

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres Ojol) yang akan segera diterbitkan pemerintah hanya mengatur potongan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang.
 
Sementara itu, aturan tersebut tidak mengatur ulang potongan biaya layanan untuk angkutan orang. Ketentuan potongan sebesar delapan persen untuk layanan angkutan orang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak melakukan perhitungan ulang terhadap potongan biaya layanan angkutan orang.
 
"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan delapan persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
 
Dudy menjelaskan Perpres ojol akan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait mekanisme biaya layanan. "Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.
 
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan seiring dengan perkembangan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.
 


Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Antaran Makanan dan Barang

(Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Foto: ANTARA/Harianto)

 

Perpres Ojol masuk tahap finalisasi

 
Dudy mengatakan pembahasan Perpres ojol telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
 
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan. "Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tutur Menhub.
 
Adapun, pemerintah menyiapkan regulasi yang dinilai adil dengan fokus pada perlindungan pengemudi di tengah perkembangan industri pengantaran barang pada era digital. Regulasi khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang di era digital nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
 
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pengemudi mitra.
 
"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," ujar Nezar beberapa waktu lalu.

(Husen Miftahudin)