Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian, usai melapor di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 11 October 2025 11:10
Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, menunjukkan sikap tenang terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh tetangganya, Sahara. Alih-alih merespons serius, pihaknya mengaku tetap fokus pada kasus hukum lain yang lebih dulu dilaporkan.
Melalui kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Yai Mim menyatakan siap menghadapi laporan yang kini tengah ditangani oleh Polresta Malang Kota.
“Silakan laporan, itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti tinggal pihak kepolisiam mendalami,” kata Agustian, Sabtu 11 Oktober 2025.
Agustian pun mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tetap harus disertai bukti kuat, termasuk kemungkinan visum jika menyangkut dugaan pelecehan fisik.
“Kita sendiri tidak tahu bentuk pelecehannya seperti apa. Apakah Yai Mim pernah salah, atau apapun, itu kan harus bisa dibuktikan. Kalau pun ada pelecehan fisik ya silahkan di visum,” ungkap Agustian.
Sebelumnya Sahara melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota untuk kedua kalinya, pada Rabu 8 Oktober 2025. Kali ini, laporan difokuskan pada dugaan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun semi fisik. Menurut Sahara, tindakan tak pantas tersebut terjadi dalam empat kesempatan berbeda.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan.