Ilustrasi septiktang rumahan. (Freepik)
Christian • 23 January 2025 09:18
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat menunda razia permukiman warga yang masih buang air besar sembarangan (BABS). Hal ini lantaran lurah dan camat masih melakukan verifikasi dan pendataan.
“Saat ini kami belum bisa merazia permukiman warga yang masih BABS ke saluran ataupun ke kali. Kalau lurah dan camat sudah rampung verifikasi atau pendataan selesai baru kami bergerak,” ucap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Kamis, 23 Januari 2025.
Tumbur mengatakan razia tersebut nantinya menyasar permukiman warga yang belum mempunyai septiktang. Nantinya warga yang belum punya septiktang akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007.
“Pemberian sanksi berlaku bagi warga yang mampu dari sisi ekonomi, rumahnya masih ada halaman untuk bisa dibangun (septktanf) tapi mereka masih BABS baik ke saluran ataupun ke kali,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Jakpus akan Bangun Septiktang Komunal di Gambir |