Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 8 February 2025 13:13
Jakarta: Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak.
Menurut dia, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
"Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian," ujar Cecep, Sabtu, 8 Februari 2025.
Cecep melihat kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Cecep menilai apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol.
"Kalau polisi disebut lambat, Kan ada Kompolnas, dan dipantau publik yang kritis. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan," terang Cecep.
Baca juga: Revisi UU Diminta Hindari Tumpang Tindih Antarpenegak Hukum |