PBB Kecam Pelanggaran HAM di Palestina, Desak Israel dan Hamas Tanggungjawab

Suasana di markas PBB dalam sebuah pertemuan. Foto: EFE-EPA

PBB Kecam Pelanggaran HAM di Palestina, Desak Israel dan Hamas Tanggungjawab

Fajar Nugraha • 27 February 2025 14:41

Jenewa: Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, pada Rabu 26 Februari 2025 memperingatkan bahwa terjadi “pengabaian yang belum pernah terjadi sebelumnya” terhadap hukum humaniter internasional di Gaza dan Tepi Barat. Ia menegaskan perlunya akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam sesi ke-58 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Turk memaparkan laporan tahunannya tentang kondisi di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Ia menyatakan bahwa situasi di Gaza telah mencapai “titik kritis,” dengan dampak kemanusiaan yang sangat besar serta kegagalan untuk menghukum para pelaku pelanggaran.

Kecaman terhadap Operasi Militer Israel

Turk mengakui adanya gencatan senjata yang rapuh, yang memberikan sedikit ruang bernapas bagi warga Gaza, serta memungkinkan pertukaran sandera Israel dan tahanan Palestina serta pengiriman bantuan kemanusiaan. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian jangka panjang harus mencakup keadilan bagi para korban.

Ia mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan respons militer Israel yang menyusulnya. 

"Tidak ada justifikasi atas cara Israel menjalankan operasi militernya di Gaza yang secara konsisten melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional," ujar Turk, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis 27 Februari 2025.

Ia menyoroti jumlah korban tewas yang telah melampaui 48.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak serta kehancuran dua pertiga infrastruktur esensial di wilayah tersebut.


Pelanggaran di Tepi Barat

Di Tepi Barat, menurut Turk, pasukan Israel semakin sering menggunakan kekuatan yang "tidak perlu dan tidak proporsional," termasuk penghancuran kamp pengungsi, pembatasan mobilitas, serta pengusiran puluhan ribu warga Palestina dari rumah mereka. Ia juga menyoroti meningkatnya represi terhadap masyarakat sipil, terutama aktivis hak asasi manusia.

Turk memperingatkan kemungkinan adanya kejahatan perang dalam operasi militer Israel. 

"Metode dan cara yang digunakan Israel dalam peperangan telah menyebabkan tingkat korban dan kehancuran yang mencengangkan, menimbulkan kekhawatiran atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan berat lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meragukan keseriusan Israel dalam memastikan akuntabilitas. 

"Hanya sedikit investigasi dan dakwaan yang dilakukan oleh otoritas Israel, misalnya terkait penyiksaan tahanan," kata Turk. 

"Ada keraguan serius terhadap kapasitas dan kemauan sistem peradilan Israel dalam memberikan akuntabilitas penuh, sesuai dengan standar internasional, terutama terkait pembunuhan warga Palestina secara ilegal baik di Gaza maupun di Tepi Barat," tambahnya.


Kecaman terhadap Hamas dan Seruan Investigasi Independen

Selain mengecam Israel, Turk juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, termasuk penyanderaan, penyiksaan terhadap sandera, serta serangan roket tanpa pandang bulu ke wilayah Israel, yang menurutnya merupakan kejahatan perang.

Turk menyerukan investigasi independen terhadap semua pelanggaran yang terjadi dan menegaskan kembali perlunya mengakhiri “keberadaan Israel yang melanggar hukum” di Wilayah Pendudukan Palestina, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional.

“Rekor tragis konflik ini, seperti halnya konflik lainnya, menunjukkan dengan jelas bahwa impunitas hanya akan melahirkan lebih banyak kekerasan,” tegasnya.

Ia juga mendesak komunitas internasional untuk memastikan keadilan bagi para korban di kedua belah pihak.

“Kita sangat membutuhkan penghentian segera konflik ini, pembebasan tanpa syarat terhadap semua sandera, pembebasan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, serta penghentian sesegera mungkin terhadap keberadaan Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional,” tutupnya.

(Muhammad Reyhansyah)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)