Turki Ajukan Pernyataan ke ICJ Terkait Kewajiban Israel di Wilayah Palestina

Turki ajukan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap aktivitas PBB di Palestina. Foto: Anadolu

Turki Ajukan Pernyataan ke ICJ Terkait Kewajiban Israel di Wilayah Palestina

Fajar Nugraha • 28 February 2025 11:53

Ankara: Pemerintah Turki secara resmi mengajukan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi internasional lainnya di wilayah pendudukan Palestina. Dokumen ini disampaikan sebagai respons atas permintaan Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2024, yang meminta pendapat hukum dari ICJ terkait isu tersebut.

Menurut sumber diplomatik Turki pada Kamis 27 Februari 2025, Kedutaan Besar Turki di Den Haag dijadwalkan menyerahkan pernyataan tersebut dalam waktu dekat. Turki merupakan salah satu negara yang ikut mensponsori resolusi PBB yang melandasi proses ini, yang sebelumnya diinisiasi oleh Norwegia. Adapun batas waktu bagi negara-negara untuk mengajukan pernyataan tertulis ke ICJ ditetapkan pada 28 Februari.

Dokumen yang diajukan Turki menyoroti tiga aspek utama: kewajiban negara anggota PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, serta kewajiban hukum terkait aktivitas internasional di wilayah pendudukan Palestina. 

“Piagam PBB mengatur tanggung jawab negara anggota, termasuk kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, menghindari penggunaan kekerasan, serta mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat,” Turki menegaskan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat 28 Februari 2025.

“Turki juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” imbuh pihak Turki.

Mengenai hak istimewa dan kekebalan PBB, Turki menekankan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga, aset, dan personel PBB. Proteksi ini diperlukan agar badan-badan PBB dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan dari negara tuan rumah atau pihak eksternal lainnya. Sebagai landasan hukum, Turki mengutip Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang telah diratifikasi oleh Israel.

Dalam dokumen tersebut, Turki juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran serta operasi PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga yang menyalurkan bantuan kemanusiaan serta dukungan pembangunan di Palestina. 

Turki menyoroti status hukum dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dengan menegaskan bahwa keputusan Israel untuk melarang aktivitas badan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Turki menuduh Israel terus melanggar hukum internasional dengan menghalangi akses bantuan kemanusiaan, menyerang fasilitas PBB, serta mengintimidasi staf internasional.

"Melalui pengajuan pernyataan ini, Turki mendesak ICJ untuk mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional serta pentingnya menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina," ujar sumber diplomatik Turki.

Pernyataan Turki ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi internasional dan negara-negara yang menuntut Israel untuk menghormati norma hukum global dalam menangani situasi di Palestina.

(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)