Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 3 March 2025 19:44
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin merespons pemecatan sejumlah anggota KPU di daerah. Penyelenggara pemilu tidak akan mengganti secara total petugas KPU di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Tidak ada rekrutmen baru, kalaupun ada yang bermasalah, nanti diberhentikan melalui putusan DKPP. Terkait hal tersebut kami akan tindak lanjuti, jadi kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, akan kita tindak lanjut pengambil alihan dulu atau langsung di PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afif kepada Media Indonesia di Gedung KPU RI pada Senin, 3 Maret 2025.
Terkait kasus empat anggota KPU Kota Banjarbaru yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Afif menjelaskan akan menggantinya dengan sistem pergantian antarwaktu (PAW). Proses PSU akan diambil alih oleh KPU Provinsi.
“Kalau enggak kita ambil ahli provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya, kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut. Kita sedang menunggu putusan resmi dari DKPP, jadi biasanya dikirim ke kita dulu, baru kita eksekusi. Yang pasti kita akan eksekusi,” ungkap dia.
Baca juga:
Langgar Kode Etik, Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru Diberhentikan |