Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.
Rahmatul Fajri • 2 March 2025 17:07
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga anggota KPU Kota Banjarbaru. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar ,selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 2 Maret 2025.
Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, para teradu tetap menggunakan surat suara dengan dua gambar paslon yang sudah tercetak. Padahal hanya terdapat satu paslon yang berkontestasi.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Imbas Pelanggaran Etik |