Ilustrasi. (Lampost.co)
Devi Harahap • 21 January 2025 09:40
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024. DKPP menyatakan mencopot keduanya dari jabatannya pada Senin, 20 Januari 2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2) dan Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
“Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah, selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan,” jelas Heddy.
Baca juga: Revisi UU Terkait Penghapusan Presidential Threshold, DPR Janji Transparan |