Polri Ungkap Kasus Akses Ilegal Perusahaan Mata Uang Kripto, Kerugian Rp6,6 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana illegal access terhadap platform trading www.markets.com. Metro TV/Siti Yona

Polri Ungkap Kasus Akses Ilegal Perusahaan Mata Uang Kripto, Kerugian Rp6,6 Miliar

Siti Yona Hukmana • 20 November 2025 16:56

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana illegal access terhadap platform trading www.markets.com. Yakni, perusahaan mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan seorang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Pelaku warga negara Indonesia (WNI) berinsial HS.

"Latar belakang distributor aksesoris dan perlengkapan komputer dan mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Andri mengungkapkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025. Penangkapan pelaku dilakukan usai menelusuri aliran dana dan mencari akun pelaku.

Andri menyebut pelaku masuk dalam kategori kejahatan transnasional. Kasus ini terungkap berkat aduan dari Finalto International Limited, perusahaan pemilik platform www.markets.com. Pelaku selaku pengguna memanipulasi penggunaan mata uang kripto di platform www.markets.com, yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp6,6 miliar.
 

Baca Juga: 

Polisi Selidiki Mobil Mewah Penerobos Gerbang Tol TB Simatupang



Dari pelaku disita barang bukti satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370. Kemudian, satu kartu ATM Prioritas, satu CPU, dan satu ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

HS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)