Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana illegal access terhadap platform trading www.markets.com. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 November 2025 16:56
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana illegal access terhadap platform trading www.markets.com. Yakni, perusahaan mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan seorang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Pelaku warga negara Indonesia (WNI) berinsial HS.
"Latar belakang distributor aksesoris dan perlengkapan komputer dan mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Andri mengungkapkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025. Penangkapan pelaku dilakukan usai menelusuri aliran dana dan mencari akun pelaku.
Andri menyebut pelaku masuk dalam kategori kejahatan transnasional. Kasus ini terungkap berkat aduan dari Finalto International Limited, perusahaan pemilik platform www.markets.com. Pelaku selaku pengguna memanipulasi penggunaan mata uang kripto di platform www.markets.com, yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp6,6 miliar.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Mobil Mewah Penerobos Gerbang Tol TB Simatupang |
.jpg)