Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Foto: Dok/Media Center Haji.
Misbahol Munir • 19 May 2025 14:03
Makkah: Tantangan besar pada musim Haji 2025 ini adalah mengenai fenomena terjadinya pecah kelompok terbang (kloter). Pecah kloter yang dialami sebagian jemaah, terlebih pasangan suami-istri atau lansia dengan pendampingnya, akibat perbedaan syarikah sebagai penyedia layanan haji.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus menunjukkan komitmennya untuk mengurai berbagai masalah dalam meningkatkan pelayanan haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan dinamika pecah kloter bermula dari kondisi pada awal pemberangkatan. Sebagian jemaah yang dijadwalkan berangkat mengalami keterlambatan dalam penerbitan visa. Di sisi lain, kursi pesawat yang terjadwal harus tetap terisi.
“Sebagian visa jemaah kita belum terbit, padahal mereka sudah dijadwalkan untuk berangkat. Konsekuensinya, kursi yang kosong diisi jemaah dari kloter lain yang visanya sudah siap. Ini terjadi selama beberapa hari,” kata Hilman dalam konferensi pers di Makkah, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut dia, dampak lanjutan dari proses ini adalah tercampurnya jemaah dari kloter berbeda yang dalam pelayanannya ditangani syarikah yang berbeda pula. Sistem syarikah yang mulai diterapkan penuh pada 2025 ini memang menjadi bagian dari reformasi layanan haji di Arab Saudi. Jika sebelumnya Indonesia hanya dilayani satu syarikah, tahun ini terdapat delapan syarikah yang melayani lebih dari 200 ribu jemaah haji Indonesia.
“Dengan sistem syarikah ini, terjadi pemisahan penempatan hotel dan layanan berdasarkan penyedia layanan. Di sinilah kadang suami-istri atau lansia dan pendampingnya bisa terpisah,” kata dia.
Meski demikian, Hilman menegaskan pemerintah tidak tinggal diam mencari berbagai solusi untuk mengurai masalah pecah kloter. Salah satu jalan keluar yang pihaknya lakukan adalah skema reunifikasi atau penggabungan kembali jemaah yang terpisah dari pasangan atau pendampingnya.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah reunifikasi. Baik suami-istri, mahram, hingga lansia dengan pendampingnya. Kami akan terus koordinasi dengan pihak syarikah dan Kementerian Haji Arab Saudi agar penggabungan ini bisa difasilitasi sebaik mungkin,” kata dia.
Baca Juga:
Ketahui! Ini 7 Wajib Haji agar Ibadah di Tanah Suci Sempurna |