Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari-April 2025. Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan sebesar 50,18 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, yaitu 137 laporan.
“KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025," kata anggota KY Joko Sasmito, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.
Joko menjelaskan mayoritas laporan disampaikan melalui jasa pengiriman. Ada juga yang secara langsung ke kantor KY dan kantor Penghubung KY.
"Ada juga disampaikan melalui email dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id,” ungkap dia.
Joko merinci laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
Berdasarkan lokasi, aduan paling banyak berasal di DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai 84 laporan.
Kemudian, Jawa Barat 61 laporan, Jawa Timur 41 laporan, Sumatra Utara 38 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 15 laporan, Sumatra Barat 14 laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Sumatra Selatan 9 laporan, dan Nusa Tenggara Barat 9 laporan.
Sedangkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, paling tinggi yaitu peradilan umum sebanyak 277 laporan. Kemudian, peradilan agama 40 laporan, Mahkamah Agung 39 laporan, TUN 19 laporan, hubungan industrial 7 laporan, Niaga 5 laporan, tipikor 2 laporan, Mahkamah Syar'iyah 2 laporan, dan lainnya 10 laporan.
“Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi,” jelas Joko.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH. Selanjutnya, laporan tersebut dibawa ke forum konsultasi.
Sedangkan berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan atau klarifikasi.
“KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim,” urainya.
Selain itu, Joko mengungkap bahwa KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang.
Sementara itu, pemanggilan terhadap saksi ahli sebanyak 96 orang. Namun, yang hadir hanya 75 orang.
“Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH,” sebut dia.
Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY melakukan pemeriksaan secara elektronik (online). KY telah memeriksa 6 orang secara online yang berasal dari 3 laporan yang masuk.
“KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor,” pungkasnya.