Jeddah: Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Madinah karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli Dam dan Hadyu secara ilegal. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary membenarkan informasi tersebut.
Keenam WNI itu terdiri atas dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal menetap di Madinah. "Beberapa waktu lalu, KJRI menerima informasi penangkapan dua mahasiswa dan empat mukimin asal Indonesia di Madinah," ujar Yusron, dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
Keenamnya kata Yusron, dituduh terlibat promosi dan transaksi Dam dan Hadyu tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi. Dam merupakan denda yang wajib dibayar terkait dengan haji, sementara Hadyu merupakan hewan ternak yang disembelih untuk kebutuhan haji.
"Tuduhan yang dikenakan kepada mereka adalah praktik jual beli Dam dan Hadyu secara ilegal," kata dia.
Salah satu mahasiswa kata dia, diduga menerima uang pembayaran Dam dari temannya dan tertangkap tangan saat transaksi. Sementara, empat mukimin lainnya diketahui menyimpan dokumentasi foto-foto penyembelihan hewan dan materi promosi Dam yang diduga berkaitan dengan tahun sebelumnya.
"Mereka ditemukan menyimpan foto-foto terkait penyembelihan dan promosi Dam saat aparat melakukan pemeriksaan di apartemen mereka," imbuhnya.
Setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan, keenam WNI tersebut telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.
"Alhamdulillah, mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan," ujar Yusron.
Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan regulasi resmi terkait pelaksanaan pembayaran Dam. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui jalur yang ditetapkan, seperti melalui bank, loket resmi, atau konter-konter resmi di sekitar Masjidil Haram.
"Kami membaca edaran resmi dari otoritas Saudi bahwa pembayaran Dam harus melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Pembelian di luar jalur ini termasuk pelanggaran hukum," kata dia.
KJRI pun mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak melakukan atau mempromosikan jasa jual beli Dam tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi hukum yang tegas oleh otoritas setempat.
"Kami mengingatkan seluruh WNI untuk tidak memfasilitasi ataupun mempromosikan penjualan Dam kepada jemaah haji. Hormati aturan Saudi demi keamanan dan kelancaran ibadah," kata dia.