Pesawat Boeing Series Max-8. Foto: dok Boeing.
Husen Miftahudin • 1 July 2025 11:37
Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan armada Boeing Series Max-8 dapat dioperasikan di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penggunaan pesawat Boeing Series Max-8 sudah digunakan oleh maskapai yang memiliki sertifikat terbang.
"Pesawat Boeing Max series sudah dipakai oleh sejumlah AOC domestik, yaitu Airfast (ada dua) pesawat Max 8, Lion Air pakai Max 9 juga ada satu pesawat. Selanjutnya akan ada maskapai nasional lain yang akan mendatangkan armada Max 8," ungkap Lukman di Jakarta, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Diketahui, pesawat Boeing 737 Max sempat dilarang terbang di seluruh dunia pada Maret 2019, Desember 2020, dan Januari 2024 akibat sejumlah kecelakaan penerbangan. Sementara, Pemerintah Indonesia melarang terbang Boeing 737 Max pada 13 Maret 2019 menyusul kecelakaan dua model pesawat, yang menewaskan 346 orang.
Namun kemudian, Indonesia pada akhir 2021 juga telah mengizinkan penggunaan armada Boeing 737 Max. Hal ini diputuskan setelah melakukan serangkaian investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat. Sejumlah negara yang telah mengoperasikan Max series di antaranya adalah Malaysia, Singapura, Australia, Korea Selatan.
Baca juga: AS Belum Temukan Alasan ‘Kandangkan’ Boeing 787 usai Kecelakaan Air India |