Kejagung: Penyitaan Barang Bukti Kasus Vonis CPO untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung: Penyitaan Barang Bukti Kasus Vonis CPO untuk Pulihkan Kerugian Negara

Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 12:09

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Langkah itu untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan dan penyitaan. Bahkan, ada penangkapan, penahanan, dan lainnya.

"Nah, yang kedua tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah, tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Sehingga, kata dia, penyidik harus antisipatif terhadap upaya-upaya dalam rangka pemulihan-pemulihan keuangan negara itu. Dia menyebut penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut, termasuk bagian dari hasil kejahatan atau tidak.

"Nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Matangkan Berkas Perkara, Kejagung Gali Peran 7 Tersangka Dugaan Suap Vonis CPO


Pantauan Metrotvnews.com di depan Gedung Kartika, Kejagung terparkir sejumlah mobil mewah hasil penyitaan dalam kasus ini. Seperti,tiga mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover.

Ada pula mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan 7 sepeda. Sejumlah kendaraan ini disita dari kediaman Ariyanto Bakri, advokat. Selain kendaraan, penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 dari rumah Ariyanto Bakri.

Kemudian, penyidik menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100. Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).

Lalu, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dari rumah saksi AF yang telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka advokat Marcella Santoso.

Selanjutnya, uang Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin. Kemudian, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dari penguasaan Arif Nuryanta.

Barang bukti itu diperoleh selama penggeledahan di tiga provinsi berbeda pada 12-13 April 2025. Yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)