Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengedaran uang palsu. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 24 April 2025 19:10
Yogyakarta: Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengedaran uang palsu di Yogyakarta. Satu di antaranya berinisial DA, 46, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sosok DA diduga mantan anggota DPRD di Kabupaten Bantul.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kabupaten Bantul, Wildan Nafis mengonfirmasi kebenaran DA merupakan mantan anggota legislatif periode 2019-2024 dari partai yang dipimpin. Wildan mengaku tidak tahu secara pasti sejak kapan DA melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
"(Tindakan DA mengedarkan uang palsu) tidak ada kaitannya dengan partai, itu personal," ujar Wildan dihubungi awak media, Kamis, 24 April 2025.
Wildan mengaku tak menyangka DA melakukan tindakan kriminal dengan mengedarkan uang palsu. Sebelum terjerat kasus hukum, DA sempat mencalonkan diri lagi dalam pemilu legislatif 2024, namun kalah.
"Kami di PAN sangat kaget, terkejut dan amat sangat heran," kata dia.
Wildan menyebut DA akan diproses pemecatannya dari status keanggotaan partai. Ia mengatakan sudah pemecatan DA telah dikirimkan ke pengurus pusat PAN.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo emoh menjawab detail latar belakang sosok DA. Ia hanya menjelaskan latar belakang DA berdasarkan data kependudukan.
"Data berdasarkan KTP-nya DA ini menjadi wiraswasta," kata Joko.
Lima tersangka kasus pengedaran uang palsu kini telah diproses hukum. Tiga tersangka diproses Polresta Yogyakarta, sedangkan dua tersangka diproses Polresta Sleman.