Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
Anggi Tondi Martaon • 23 April 2025 17:29
Jakarta: Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan truk ODOL.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbaikan payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air karena tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, penetapan tarif di Pasal 184 berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Hal itu membuat perang tarif.
"Di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," ungkap dia.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Kendaraan ODOL Harus Ditindak |