Kejaksaan Agung. Foto: MI
Tri Subarkah • 13 April 2025 01:02
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diduga diguyur puluhan miliar untuk membebaskan tiga perusahaan dalam perkara ini.
"Diduga (uang yang diterima) sebanyak Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Perusahaan yang terlibat dalam perkara minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.
Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu diketok karena adanya suap yang diterima Arif dari pihak advokat berinisial MS dan AR.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap |