Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng

Tri Subarkah • 13 April 2025 01:02

Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diduga diguyur puluhan miliar untuk membebaskan tiga perusahaan dalam perkara ini.

"Diduga (uang yang diterima) sebanyak Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Perusahaan yang terlibat dalam perkara minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.

Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu diketok karena adanya suap yang diterima Arif dari pihak advokat berinisial MS dan AR.
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap


Suap itu diberikan melalui panitera berinsial WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Oleh karena itu, dakwaan perkara yang disusun JPU tidak terbukti.

Jampidsus juga menetapkan WG yang berstatus panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS, dan AR, sebagai tersangka. Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)