Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 21:31
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menemui Komisi I DPR untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengakui ada perubahan dalam draf yakni mengubah satu frasa saja dalam satu pasal.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
"Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia mengaku lupa pasal yang diubah frasanya itu. Perubahan frasa sebelum disahkan, dinilai tak ada masalah lantaran masih dilakukan dalam rapat kerja.
"Enggak apa-apa, ini kan tetap juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan," ucap Supratman.
Baca juga: Menteri Hukum Bantah Ada Aturan Wajib Militer di Revisi UU TNI |