Fadli Zon (Foto: Instagram @fadlizon)
Whisnu Mardiansyah • 13 March 2025 19:41
Jakarta: Kementrian Kebudayaan (Kemenbud) merumahkan 130 karyawan Perjanjian Kerja Penggiat Budaya. Keputusan itu dituangkan dalam surat Kementerian Kebudayaan Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 mengenai Berakhirnya Perjanjian Kerja Penggiat Budaya tanggal 24 Februari 2025.
Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan ratusan pegawai honorer menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurut Bonnie, seharusnya Kementrian Kebudayaan tidak melakukan keputusan jelang Lebaran.
"Kita sesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan 130 tenaga honorer menjelang Lebaran. Seharusnya tidak dipecat karena mereka semua memiliki keluarga yang akan menghadapi hari raya," kata Bonnie di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Bonnie mempertanyakan sikap Kementrian Kebudayaan yang memecat secara sepihak. Bonnie pun berharap agar ada solusi terbaik. "Pasti akan kita pertanyakan ke pemerintah dalam hal ini Kementrian Kebudayaan. Semoga ada solusi terbaik," ucap legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah |