Legislator Sesalkan Pemutusan Kontrak Ratusan Pegiat Budaya

Fadli Zon (Foto: Instagram @fadlizon)

Legislator Sesalkan Pemutusan Kontrak Ratusan Pegiat Budaya

Whisnu Mardiansyah • 13 March 2025 19:41

Jakarta: Kementrian Kebudayaan (Kemenbud) merumahkan 130 karyawan Perjanjian Kerja Penggiat Budaya. Keputusan itu dituangkan dalam surat Kementerian Kebudayaan Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 mengenai Berakhirnya Perjanjian Kerja Penggiat Budaya tanggal 24 Februari 2025.

Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan ratusan pegawai honorer menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurut Bonnie, seharusnya Kementrian Kebudayaan tidak melakukan keputusan jelang Lebaran.

"Kita sesalkan keputusan Kementrian Kebudayaan yang merumahkan 130 tenaga honorer menjelang Lebaran. Seharusnya tidak dipecat karena mereka semua memiliki keluarga yang akan menghadapi hari raya," kata Bonnie di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Bonnie mempertanyakan sikap Kementrian Kebudayaan yang memecat secara sepihak. Bonnie pun berharap agar ada solusi terbaik. "Pasti akan kita pertanyakan ke pemerintah dalam hal ini Kementrian Kebudayaan. Semoga ada solusi terbaik," ucap legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
 

Baca: Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Profesi Penggiat Budaya Indonesia Abul Gafur mengungkapkan ratusan tenaga honorer yang dipecat itu sudah tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

"Konsekuensi keterdataan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN pada Kementerian Kebudayaan tersebut mengharuskan Kementerian Kebudayaan untuk tetap mempekerjakan Penggiat Budaya sebagai tenaga Non ASN sesuai dengan regulasi penataan ASN di Indonesia hingga diangkatnya menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu," ucapnya.

Abdul menjelaskan peran Penggiat Budaya di daerah sangat signifikan dalam Pemajuan Kebudayaan. Menurut Abdul Pemajuan kebudayaan di daerah dalam hal ini penyusunan dan pengintegrasian dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam RPJMD dan pembangunan daerah masih perlu diperkuatl.

"Ini program sudah ada sjak 2012 hingga 2024 dan tidak dilanjutkan lagi di 2025. Padahal sudah dianggarkan sebelumnya menurut dokumen yang kami dapat tapi akhirnya dipangkas," ucapnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)