Ilustrasi. Foto: Freepik.
Ade Hapsari Lestarini • 4 August 2025 16:05
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi merevisi skema pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi emas dan tarif impor emas batangan. Revisi ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan mengubah beberapa ketentuan penting yang sebelumnya dinilai membebani pelaku usaha. Berikut rinciannya dilansir dari unggahan Instagram @ditjenpajakri.
Perubahan Skema PPh Pasal 22 untuk Transaksi Emas
Dalam aturan lama, Bank Bullion BUMN memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari supplier emas, sementara supplier emas juga memungut 0,25 persen dari Bank Bullion. Skema ini menimbulkan masalah
double collection atau pungutan ganda yang memberatkan sektor usaha.
Pada aturan baru, Bank Bullion baik milik BUMN maupun swasta hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari supplier emas, dan supplier tidak lagi memungut PPh dari Bank Bullion. Perubahan ini diharapkan dapat menghilangkan pungutan ganda, menurunkan biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Tarif Baru PPh Impor Emas Batangan
Untuk impor emas batangan, tarif PPh yang sebelumnya bervariasi antara 2,5 persen, 7,5 persen, atau 10 persen kini disederhanakan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan bank bullion, menstabilkan pasokan emas nasional, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Perubahan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya harga emas yang lebih stabil karena penurunan biaya transaksi dan impor, meningkatnya suplai emas akibat kemudahan regulasi, serta daya tarik investasi emas yang meningkat karena pajak yang lebih ringan.
Aturan baru ini berlaku efektif untuk seluruh transaksi emas mulai Agustus 2025, dan seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan sistem pembukuan mereka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (
Muhammad Adyatma Damardjati)