AS Sanksi Organisasi HAM Palestina karena Dukung Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

ICC incar Israel untuk diadili terkait perang di Gaza. Foto: Anadolu

AS Sanksi Organisasi HAM Palestina karena Dukung Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Fajar Nugraha • 5 September 2025 12:05

Washington: Amerika Serikat, pada Kamis, 4 September, menjatuhkan sanksi kepada tiga organisasi HAM Palestina atas peran mereka dalam mendukung penyelidikan Mahkamah Pindah Internasional (ICC) terhadap para pejabat Israel.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), ditetapkan di bawah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Februari. Perintah tersebut menargetkan pejabat ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza.

“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dalam Anadolu, Jumat, 5 September 2025.

Rubio menambahkan, Amerika Serikat dan Israel bukan pihak dari Statuta Roma dan tidak tunduk pada wewenang ICC, melainkan menentang agenda ICC yang dipolitisasi, jangkaun yang berlebihan, dan pengabaian kedaulatan Amerika Serikat serta sekutunya.

Langkah ini diambil Washington setelah sebelumnya mencabut visa pejabat Otoritas Palestina, melarang mereka bepergian ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB bulan depan. Keputusan tersebut menyusul pengumuman beberapa negara, termasuk Prancis, Kanada, dan Australia yang akan mengakui negara Palestina selama konferensi PBB.

Sebelumnya pada Kamis, Rubio memperingatkan, bahwa pengakuan terhadap Palestina akan menciptakan masalah besar karena Israel terus maju dengan rencana untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki. 

Setidaknya, Israel telah membunuh lebih dari 63.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Wilayah tersebut telah hancur dan mengakibatkan bencana kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga masih menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Gaza.

(Kelvin Yurcel)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)