Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda

Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda

Media Indonesia • 1 June 2025 10:32

Cirebon: Polresta Cirebon menetapkan pemilik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka kasus longsornya tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan pemilik tambang AK dan kepala teknik tambang AR kini sudah dilakukan penahanan.

"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sumarni, dalam keterangan per, Sabtu malam, 31 Mei 2025. 
 

Baca: Petugas Gabungan Fokus Cari 8 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
 
Sumarni menjelaskan keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. 

Selain itu keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. 

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," jelas Sumarni.

Diberitakan sebelumnya galian batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Puluhan pekerja dan pedagang tertimbunnya material longsoran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)