Jakarta: Pada Hari Raya Iduladha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya biasanya dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Dalam ajaran Islam, disunahkan agar orang yang berkurban menyantap sebagian dari daging kurbannya, memberikan sebagian kepada keluarga, dan menyedekahkan sisanya kepada yang membutuhkan. Anjuran ini termuat dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28.

Artinya: "Maka makanlah sebagian dari hewan kurban tersebut, dan bagikan sebagian lainnya kepada orang-orang yang miskin dan membutuhkan."
Saat momen hari raya, kita kerap kali menerima daging kurban dari berbagai sumber seperti masjid, musala, organisasi masyarakat, lingkungan RT/RW, atau desa.
Ketika jumlah daging yang diterima cukup banyak dan bingung hendak diolah seperti apa, munculah pertanyaan, apakah daging kurban yang diterima boleh dijual? Berikut penjelasannya.
Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Menjual daging kurban diperbolehkan hanya bagi orang yang menerima daging tersebut (misalnya dari pembagian panitia kurban), Ustad Sholeh Mahmoed Nasution, yang lebih dikenal sebagai Ustad Solmed, mengatakan bahwa menjual daging kurban yang diterima tidak masalah lantaran statusnya telah menjadi milik penerima.
“Boleh, tidak masalah. Karena daging itu sudah menjadi hak orang yang menerima. Mau dimasak, dijual, atau disumbangkan, semuanya boleh,” ujar Ustad Solmed.
Namun, larangan ini justru berlaku bagi orang yang berkurban, ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban yang ia sembelih. Larangan ini tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.
Artinya:
Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dan seterusnya… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.
Tidak hanya daging, bagian lain seperti kulit, kepala, atau organ hewan juga tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban. Jika terlanjur menjualnya, maka hasil penjualannya harus diberikan sebagai sedekah kepada orang miskin.