Jakarta: Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari besar ini, selain melaksanakan ibadah haji, umat Islam yang memiliki kemampuan lebih dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Daging hewan kurban biasanya dibagikan kepada masyarakat, terutama tetangga sekitar dan mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Namun, bolehkah daging kurban dibagikan kepada anggota keluarga sendiri?
Menurut ulama sebagaimana dijelaskan dalam
NU Online, hukum membagikan daging kurban kepada keluarga bergantung pada jenis kurban yang dilakukan.
Jika kurban tersebut adalah kurban wajib, misalnya karena seseorang pernah bernazar untuk berkurban, maka orang yang berkurban dan anggota keluarga yang wajib dinafkahinya tidak diperbolehkan memakan atau menerima bagian dari daging kurban tersebut. Seluruh daging kurban wajib harus disedekahkan secara utuh kepada orang lain.
Namun, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunah, maka boleh bagi orang yang berkurban dan keluarganya untuk turut mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurban tersebut, selama sebagian lainnya tetap diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyikh ‘ala Ibni Qasim menjelaskan:
"Orang yang berkurban dan orang-orang yang menjadi tanggungannya secara nafkah tidak boleh memakan sedikit pun dari hewan kurban yang dinazarkan, baik secara hakikat maupun secara hukum."
Dengan demikian, anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan nafkah orang yang berkurban, seperti saudara atau kerabat dewasa yang mandiri, masih diperbolehkan menerima daging dari kurban wajib.