Apa Bedanya Tapera untuk PNS dan Swasta?

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Apa Bedanya Tapera untuk PNS dan Swasta?

Eko Nordiansyah • 19 July 2025 13:10

Jakarta: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi berlaku untuk PNS dan pekerja swasta mulai Juli 2025. Program ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan program sebelumnya, yaitu Taperum-PNS, berdasarkan data dari Kementerian PUPR dan BP Tapera.

1. Peserta

Taperum-PNS hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil, sedangkan Tapera mencakup semua pekerja, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan.

2. Iuran

Besaran iuran pada Taperum-PNS ditetapkan antara Rp3.000 hingga Rp10.000 per bulan berdasarkan golongan, sementara Tapera menggunakan skema persentase sebesar tiga persen dari gaji. Untuk pekerja, iuran dibagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan, sedangkan untuk peserta mandiri, iuran sebesar tiga persen ditanggung sendiri.
 
Baca juga: 

Kemenag Resmi Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

3. Manfaat

Dari sisi manfaat, Taperum-PNS memberikan bantuan uang muka (BUM), pinjaman TBUM, dan pengembalian tabungan tanpa imbal hasil saat pensiun. Sementara Tapera memberikan manfaat yang berbeda tergantung pada kategori penghasilan.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimal Rp8 juta (atau Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat), tersedia fasilitas KPR dengan bunga tetap lima persen dan kredit untuk membangun atau merenovasi rumah. Untuk non-MBR, atau peserta dengan penghasilan di atas batas tersebut, pengembalian dana mencakup pokok tabungan ditambah hasil investasi.

4. Pengelolaan dana

Pengelolaan dana Taperum-PNS sebelumnya dilakukan oleh Bapertarum-PNS dan telah dialihkan ke BP Tapera sejak 2018. Kini, seluruh pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera dengan pengawasan dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dana Tapera dialokasikan ke dalam tiga kategori: investasi atau pemupukan, pembiayaan perumahan, dan cadangan peserta.

5. Sanksi

Dari sisi regulasi, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Tapera dapat dikenai sanksi administratif. Untuk aparatur sipil negara, kepesertaan Tapera bersifat wajib.

Tapera dinilai lebih inklusif karena mencakup lebih banyak kategori pekerja dan menggunakan skema berbasis gaji, sedangkan Taperum-PNS bersifat terbatas dengan iuran tetap khusus untuk PNS. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)