Kasus Perintangan Penyidikan, Eks Ketua Badko HMI Bayar Rp1,5 Juta Per Buzzer

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar/Metro TV/Candra

Kasus Perintangan Penyidikan, Eks Ketua Badko HMI Bayar Rp1,5 Juta Per Buzzer

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 17:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Badko HMI sekaligus Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan importasi gula. Muzakki membayar Rp1,5 juta untuk tiap buzzer, supaya memberikan komentar negatif.

“Terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB (Direktur nonaktif Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Qohar mengatakan Adhiya membuat pasukan buzzer untuk memberikan komentar negatif. Total, ada 150 orang buzzer yang dikelolanya.
 

Baca: Kejagung Duga Uang Suap Vonis Lepas CPO Berasal dari Wilmar Group

Tiap buzzer dikelompokkan dengan nama grup Mustofa satu sampai lima. Tujuan tim itu untuk menyebar narasi bahwa Kejagung melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.

“Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” ujar Qohar.

Adhiya diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial. Lalu, dia juga mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)