Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 17:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Badko HMI sekaligus Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan importasi gula. Muzakki membayar Rp1,5 juta untuk tiap buzzer, supaya memberikan komentar negatif.
“Terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB (Direktur nonaktif Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
Qohar mengatakan Adhiya membuat pasukan buzzer untuk memberikan komentar negatif. Total, ada 150 orang buzzer yang dikelolanya.
| Baca: Kejagung Duga Uang Suap Vonis Lepas CPO Berasal dari Wilmar Group |