Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 09:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memercayai sepenuhnya uang suap ke hakim untuk vonis lepas kasus korupsi pemberian izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berasal dari anggota tim legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Sejauh ini, dia mengaku dana dikeluarkan dari kantong pribadinya.
“Pertanyaan mendasarnya sama seperti pernyataan kita hari ini, dari mana sumber dananya? Lalu MSY ini mengatakan dari saya, kalau dari dia konteksnya apa? Apa kepentingannya? Kan itu pertanyaan mendasar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berdasarkan keterangannya di Kejagung, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kejagung tidak yakin pegawai legal perusahaan bisa mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk menyuap hakim. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan tempat dia bekerja, dan bukan urusan pribadinya.
“Kecuali misalnya hubungannya, hubungan personal. Kalau hubungan personal pun apakah sebanyak itu? Sementara ini kan bukan hubungan personal (namun, urusan perusahaan),” ujar Harli.
Baca juga:
Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations |