Kejagung Duga Uang Suap Vonis Lepas CPO Berasal dari Wilmar Group

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kejagung Duga Uang Suap Vonis Lepas CPO Berasal dari Wilmar Group

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 09:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memercayai sepenuhnya uang suap ke hakim untuk vonis lepas kasus korupsi pemberian izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berasal dari anggota tim legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Sejauh ini, dia mengaku dana dikeluarkan dari kantong pribadinya.

“Pertanyaan mendasarnya sama seperti pernyataan kita hari ini, dari mana sumber dananya? Lalu MSY ini mengatakan dari saya, kalau dari dia konteksnya apa? Apa kepentingannya? Kan itu pertanyaan mendasar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berdasarkan keterangannya di Kejagung, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kejagung tidak yakin pegawai legal perusahaan bisa mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk menyuap hakim. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan tempat dia bekerja, dan bukan urusan pribadinya.

“Kecuali misalnya hubungannya, hubungan personal. Kalau hubungan personal pun apakah sebanyak itu? Sementara ini kan bukan hubungan personal (namun, urusan perusahaan),” ujar Harli.
 

Baca juga: 

Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations


Kejagung masih membuka peluang mengembangkan kasus suap kepada hakim ini. Keterangan dia nanti akan diuji dalam persidangan, dengan menyandingkan fakta yang sudah didapatkan di tahap penyidikan.

“Nah itu lah nanti yang mau digali jadi fakta hukum, baru kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan,” tegas Harli.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)