Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations

Barang bukti uang sebanyak Rp497 miliar yang disita Kejagung dari PT Darmex Plantations terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 14:23

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan atas kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Sebanyak Rp479,1 miliar diambil dari dua perusahaan yang diduga terafiliasi.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta Sekatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Sutikno mengatakan, kasus ini sejatinya masih pada tahap penuntutan. Uang itu disimpan di PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang merupakan anak usaha Dalmex Plantations.

Uang itu disita karena diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi sawit ke Hongkong. Dana diduga berkaitan dengan perkara yang masih diusut.
 

Baca juga: 

Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO


"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti," ucap Sutikno.

Dua perusahaan yang uangnya disita itu diduga dikuasai oleh Dalmex Plantations, dengan total saham 99 persen. Satu persen sisanya milik PT Palma Lestari.

Sebanyak Rp376.138.264.001 berasal dari Delimuda Perkasa. Sementara itu, sebesar Rp103.036.815.147 berasal dari Taluk Kuantan Perkasa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)