Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 08:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam persidangan CPO. Dia langsung diumumkan usai ditahan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 23 tanggal 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025, dini hari.
Qohar mengatakan, tersangka yang ditahan itu adalah M Adhiya Muzakki. Pengembangan perkara ini dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka yang ditahan itu merupakan Ketua Tim Cyber Army. Dia diduga berkomplot dengan tersangka lain termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar untuk membuat suara negatif dalam beberapa perkara yang ditangani Kejagung.
Baca juga:
Kejagung Periksa Nakhoda Kapal Terkait Suap Vonis Bebas Perkara CPO |