Kejagung Periksa Nakhoda Kapal Terkait Suap Vonis Bebas Perkara CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Periksa Nakhoda Kapal Terkait Suap Vonis Bebas Perkara CPO

Tri Subarkah • 30 April 2025 23:56

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang nakhoda kapal sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nakhoda kapal itu berinisial MJR. 

"MJR selaku nakhoda kapal milik tersangka AR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Inisial AR merujuk nama tersangka Ariyanto Bakri yang merupakan advokat. Penyidik Jampidsus telah menyita dua kapal yacht milik Ariyanto yang diparkir di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Keduanya berjenis Azimut 40S dan Scorpio GT4NT2.

Selain MJR, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yaitu AS selaku sopir tersangka Marcella Susanto yang juga merupakan advokat. Kemudian, LWP selaku perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," terang Harli.
 

Baca juga: Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Selain Ariyanto dan Marcella, penyidik menetapkan tersangka tiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka ialah Agam Syarif, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)