Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dihadapkan sejumlah kendala. Budaya belajar yang belum tumbuh kuat di setiap organisasi pemerintah, sistem yang berjalan sendiri-sendiri (fragmentasi), hingga keterbatasan sumber daya, membuat upaya peningkatan kapasitas ASN belum optimal.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengambil langkah strategis untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Direktur Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas LAN Erfi Muthmainah mengatakan, UU ASN telah menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan pengembangan kapasitas ASN. Pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN dilakukan melalui penjaminan mutu pelatihan ASN.
“Standar kurikulum, proses, instruktur, serta evaluasi pelatihan harus jelas dan konsisten. Selain itu, lembaga pelatihan didorong untuk mendorong kolaborasi antar instansi, memanfaatkan teknologi digital, dan memperluas praktik baik melalui ekosistem pembelajaran ASN,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga :
(Ilustrasi LAN. Foto: Dok istimewa)
Erfi juga menegaskan, lembaga pelatihan tidak boleh hanya menjalankan pelatihan sebagai syarat administratif, tetapi harus menjadi learning organization dengan budaya mutu. Oleh karena itu,
Corporate University hadir untuk memastikan pembelajaran ASN fokus pada outcome.
“Manajemen mutu lembaga pelatihan akan diarahkan untuk menjamin pengembangan kompetensi ASN sesuai standar nasional. Hal ini dilakukan dengan menyusun instrumen atau mekanisme monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program, serta memastikan siklus mutu (
plan–do–check–act) berjalan secara berkelanjutan,” jelas dia.
Erfi mengungkapkan, LAN menargetkan terwujudnya lembaga pelatihan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing dengan indikator RPJMN mewujudkan 90 persen ASN melek digital pada 2029 serta mewujudkan 85 persen tata kelola kualitas kebijakan instansi pemerintah dengan kategori baik pada 2029.
Pentingnya kepemimpinan transformatif
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen Kementerian Keuangan Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan, pentingnya kepemimpinan transformatif dalam menggerakkan perubahan dan membangun mutu pelatihan. Pertama, seluruh kebijakan, standar dan prosedur baku yang menjadi acuan harus disiapkan.
Kedua, pemimpin sebagai penggerak inovasi dan perubahan untuk menumbuhkan budaya adaptif terhadap perubahan zaman. Ketiga, pemimpin harus mampu mengelola sumber daya yang tepat untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran. Keempat, menciptakan budaya mutu dengan membiasakan menerima laporan dari tim pengendali mutu.
“Sehingga dapat mengevaluasi pelaksanaan pelatihan, dan terakhir, penjamin akuntabilitas. Dengan berbagai peran tersebut, harapannya dapat menciptakan budaya mutu dalam upaya menciptakan ASN yang profesional, adaptif dan berdaya saing global,” ungkap dia.