Kemenag Tegaskan Sanksi Bagi Visa Non Haji untuk Jaga Kenyamanan dan Perlindungan Jemaah

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Kemenag Tegaskan Sanksi Bagi Visa Non Haji untuk Jaga Kenyamanan dan Perlindungan Jemaah

Devi Harahap • 4 May 2025 19:40

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyosialisasikan soal keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait sanksi bagi jemaah tidak berizin atau menggunakan visa non haji. Kebijakan ini dinilai semata untuk kepentingan jemaah.

“Kemenag ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kerja sama yang baik antar kedua negara,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025. 

Hilman menambahkan Kemenag tidak ingin adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan kedua negara. Terlebih, Pemerintah Arab Saudi yang menjadi tempat penyelenggaraan ibadah haji.

“Kebijakan tersebut diterapkan Saudi semata-mata untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan serta perlindungan jemaah,” ujar Hilman.

Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre atau haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menegaskan haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema, yaitu haji khusus, furoda, dan visa mujamalah.

"Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang,” ujar dia.

Dia berharap Kemenag bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat duduk bersama dan menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari Arab Saudi sebagai negara tujuan. 

“Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Diterbitkan


Pada tahun sebelumnya gelombang jemaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji, terutama pada bulan Ramadan dan Syawal. Mereka lantas sengaja tinggal di Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji.

Jalur ini ilegal, tidak sesuai prosedur. Sebab, jemaah yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji.  

Di musim haji, Arab Saudi siaga tinggi, aparat termasuk militer dikerahkan. Ada razia besar-besaran, semua jalan dan titik masuk dijaga aparat, sweeping ke berbagai tempat, hingga rumah warga yang dicurigai menampung pemegang visa non haji.

Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)