Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Devi Harahap • 4 May 2025 19:40
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyosialisasikan soal keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait sanksi bagi jemaah tidak berizin atau menggunakan visa non haji. Kebijakan ini dinilai semata untuk kepentingan jemaah.
“Kemenag ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kerja sama yang baik antar kedua negara,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025.
Hilman menambahkan Kemenag tidak ingin adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan kedua negara. Terlebih, Pemerintah Arab Saudi yang menjadi tempat penyelenggaraan ibadah haji.
“Kebijakan tersebut diterapkan Saudi semata-mata untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan serta perlindungan jemaah,” ujar Hilman.
Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre atau haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menegaskan haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema, yaitu haji khusus, furoda, dan visa mujamalah.
"Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang,” ujar dia.
Dia berharap Kemenag bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat duduk bersama dan menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari Arab Saudi sebagai negara tujuan.
“Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain,” ujar dia.
Baca Juga:
187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Diterbitkan |