Darurat Sampah, Pemkot Bekasi Diminta Segera Tunjuk Pengelola Proyek PSEL Sumur Batu

Ilustrasi tumpukan sampah. Dokumentasi/ istimewa

Darurat Sampah, Pemkot Bekasi Diminta Segera Tunjuk Pengelola Proyek PSEL Sumur Batu

Deny Irwanto • 1 May 2025 15:17

Jakarta: Kota Bekasi yang sedang mengalami kondisi darurat sampah disebut harus segera menjalankan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Sebelumnya lelang mitra pengelola PSEL telah dibatalkan karena proses lelang tidak sesuai ketentua dan keputusan itu telah diperkuat oleh pengadilan. 

"Kota Bekasi menurut hemat saya perlu segera kembali membuka lelang mitra pengelola PSEL secara transparan dan berintegritas," kata Pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies, Ali Ahmudi, dalam keterangan pers, Kamis, 1 Mei 2025.


Baca: 

Bayar Tiket Bus di Banjarmasin Cukup Pakai Botol Plastik

 
Ali menjelaskan ada dua pilihan bagi Pemkot Bekasi untuk melanjutkan proyek tersebut, yaitu membuka tender baru secara transparan dengan mengundang secara terbuka perusahaan-perusahan yang punya pengalaman dan kemampuan finansial.

Selain itu memanggil kembali dan menunjuk perusahaan-perusahaan yang semula kalah menjadi pemenang tender sesuai aturan yang berlaku. 

"Peserta tender sebelumnya yang dinyatakan menang namun terbukti tidak memenuhi syarat, sebaiknya tidak diikutsertakan lagi. Opsi paling cepat dan efisien yaitu nomor dua karena prosesnya sudah pernah berlansung sehingga tendernya tidak perlu dimulai dari awal lagi," jelas Ali.

Di wilayah timur Jakarta yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi, kata Ali, masalah sampah sudah sampai pada tingkat yang mengerikan. Kedua wilayah administrasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta tersebut bisa dikategorikan sebagai darurat sampah. 

Sebagai informasi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hanya ada tiga TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yaitu TPA Bantar Gebang (dioperasikan oleh Pemprov Jakarta), TPA Sumur Batu (milik Pemkot Bekasi), dan TPA Burangkeng (milik Pemkab Bekasi).

Pemkot Bekasi hanya mengoperasikan TPA Sumur Batu yang luasnya hanya 21 hektare namun harus menampung rata-rata 1.500 ton sampah/hari. Lokasi tersebut dikelola secara open dumping sehingga cairan limbah dari tumpukan sampah langsung mengalir ke drainase dan meresap ke tanah sehingga mencemari sumber air bersih masyarakat. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana akibat sampah yang dikelola secara sembrono ini mengintai warga Bekasi. Akibat kondisi darurat sampah yang sudah akut dan berpotensi menjadi krisis lingkungan, sampah tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas.

Pemerintah Kota Bekasi harus segera memilih teknologi tepat guna dan tepat sasaran mengatasi sampah dengan cepat dan tuntas, yaitu teknologi insenerator seperti berjalan di berbagai negara maju seperti Singapura dan Jepang dan sejumlah kota di Eropa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)