Ilustrasi. Medcom
Bagi Aset, Korban Indra Kenz Diminta Segera Bereskan Dokumen
Achmad Zulfikar Fazli • 27 March 2025 18:14
Jakarta: Kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah berkekuatan hukum tetap. Aset Indra Kenz senilai ratusan miliar akan dikembalikan ke korban lewat Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
"Pembagian aset sitaan dari Indra Kenz sudah selesai dibagikan ke seluruh korban, dan semua aset baik mobil, rumah, dan lainnya sudah selesai terjual semua, dan sudah dibagikan kepada para korban secara proporsional melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB)," ujar Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu, Maru Nazara, Rabu, 26 Maret 2025.
Saat ini, kata dia, Paguyuban Trader Indonesia Bersatu mengimbau beberapa korban yang belum ambil kerugian. Mereka diminta segera mengambilnya di PTIB karena penjualan aset sudah selesai dan pembagiannya segera ditutup.
"Ada beberapa nama-nama korban yang masih belum mengambil kerugiannya karena dari Pengurus Paguyuban tidak bisa menghubungi para korban tersebut, ada yang nomornya tidak aktif dan lainnya," kata dia.
Baca Juga:
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Jenis Kripto, Kerugian Mencapai Rp105 Miliar |
Bagi yang merasa belum mengambil kerugiannya dan sudah masuk dalam daftar Putusan Mahkamah Agung, mereka bisa langsung mengirimkan data ke Paguyuban PTIB, dengan melampirkan data, seperti foto copy KTP, foto copy BAP, dan jumlah kerugian.
"Batas Penerimaan berkas tanggal 15 April 2025, Apabila tidak ada yang mengajukan atau jika berkas tidak sampai hingga tanggal 15 April 2025, maka uang tersebut akan dibagikan kepada para korban sebagai apresiasi," ucap Maru.
Berikut nama-nama korban yang belum mengambil pengembalian kerugian:
- Okki Dwi Ardiansah
- Rafdiyansah
- Ahmad Fariska
- Ivan Liandy
- Alfi Sukri
- Surhan Rais
- Lina Parlina
- Devin Hibatullah
- Dicky Rivaldy Tumanggor
- Muhammad Nur Hamada
- Lenny Maryose
- Sabrina Wahyuni
- Marco Timotius Gunawan
- Walputradianto
- Yuan Prima Taruna
- Badrus Soleh
- Rigus Jhoniawan
- Agus Kurniawan
- Legiyono
- Ahmad Azhari
- Meliyatin
- Fandy Chris Wijaya.