Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 27 March 2025 18:14
Jakarta: Kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah berkekuatan hukum tetap. Aset Indra Kenz senilai ratusan miliar akan dikembalikan ke korban lewat Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
"Pembagian aset sitaan dari Indra Kenz sudah selesai dibagikan ke seluruh korban, dan semua aset baik mobil, rumah, dan lainnya sudah selesai terjual semua, dan sudah dibagikan kepada para korban secara proporsional melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB)," ujar Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu, Maru Nazara, Rabu, 26 Maret 2025.
Saat ini, kata dia, Paguyuban Trader Indonesia Bersatu mengimbau beberapa korban yang belum ambil kerugian. Mereka diminta segera mengambilnya di PTIB karena penjualan aset sudah selesai dan pembagiannya segera ditutup.
"Ada beberapa nama-nama korban yang masih belum mengambil kerugiannya karena dari Pengurus Paguyuban tidak bisa menghubungi para korban tersebut, ada yang nomornya tidak aktif dan lainnya," kata dia.
Baca Juga:
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Jenis Kripto, Kerugian Mencapai Rp105 Miliar |