Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 15:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto. Total 90 korban dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan terus bertambah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Himawan menyebut korban tersebar di beberapa wilayah. Antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/25/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, pada 15 Januari 2025, LP/B/31/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, pada 17 Januari 2025, dan LP/B/84/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri, pada 14 Februari 2025.
"Ketiga laporan polisi tersebut dilaporkan di Bareskrim Polri, yang salah satunya dilaporkan perwakilan paguyuban korban penipuan, yang kami juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari seluruh wilayah di Indonesia, dan 11 pengaduan dari IASC atau Indonesia Anti Scam Center OJK," ungkap Himawan.
Himawan menuturkan kejahatan online scam dengan modus trading saham dan mata uang kripto berawal pada September 2024. Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto.
Para korban membuka iklan tersebut dan diarahkan ke nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Dia mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp, yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," tutur Himawan.
Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan orang yang mengaku Profesor AS. Dengan meyakini, AS mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," kata Himawan.
Baca Juga:
Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional |