Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 12:38
Jakarta: Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional. Modusnya menggunakan alasan investasi mata uang kripto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut para pelaku gencar mempromosikan investasi kripto melalui berbagai platform. Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan tiga platform.
"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, di antaranya JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabuhi korban," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga:
4.036 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol hingga Investasi Bodong |