Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional

Ilustrasi. Medcom

Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional

Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 12:38

Jakarta: Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional. Modusnya menggunakan alasan investasi mata uang kripto.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut para pelaku gencar mempromosikan investasi kripto melalui berbagai platform. Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan tiga platform.

"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, di antaranya JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabuhi korban," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.
 

Baca Juga: 

4.036 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol hingga Investasi Bodong


Himawan belum menjelaskan detail kronologi penipuan daring itu. Termasuk, kerugian akibat scam online hingga pelaku yang ditangkap.

Himawan akan menyampaikan rincian kasus penipuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada sore ini. Jenderal polisi bintang satu itu diagendakan memimpin langsung jumpa pers itu.

Berdasarkan agenda yang diterima Metrotvnews.com, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar jumpa pers di Lobby Utama Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, Rabu, 19 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)