Drone Antar Sabu ke Lapas, Napi Ini Pesan Rp18 Juta via Instagram

Polisi periksa pemesan sabu menggunakan drone ke dalam Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Drone Antar Sabu ke Lapas, Napi Ini Pesan Rp18 Juta via Instagram

P Aditya Prakasa • 11 June 2025 14:29

Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung tengah menyelidiki kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, yang dilakukan menggunakan drone. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihaknya kini memburu pelaku yang menerbangkan drone dari luar area lapas.

“Ini sedang kita dalami. Setelah kita kejar, kita akan terus telusuri pelaku dari luar,” ujar Aldi saat memberikan keterangan di Lapas Jelekong, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Aldi, drone tersebut menerbangkan paket sabu dan menjatuhkannya ke dalam area lapas. Petugas yang mencurigai keberadaan drone langsung mengikuti dan merekam pergerakannya. Setelah diamankan, ditemukan sabu seberat 25 gram di dalam paket yang dijatuhkan.

Paket itu semula dipungut oleh seorang narapidana bernama Hendra, yang mengaku hanya diminta mengambil barang tanpa mengetahui isinya. Ia kemudian menyerahkan paket tersebut kepada narapidana lain, Alvi Muhammad (29), yang diketahui sebagai pemesan sabu.

“Narkotika jenis sabu-sabu (diselundupkan) ke dalam lapas dengan cara menggunakan drone yang dikendalikan dari luar. Setelah sabu dijatuhkan, diambil oleh warga binaan atas nama Hendra dan diserahkan kepada saudara Alvi,” jelas Aldi.

Alvi disebut memesan sabu tersebut melalui media sosial, tepatnya lewat akun Instagram @bar******, dengan harga Rp18 juta. Polisi masih menelusuri akun tersebut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Menanggapi penggunaan media sosial oleh narapidana, Kepala Lapas Jelekong Ahmad Tohari menegaskan penggunaan ponsel dilarang di dalam lapas. Pihaknya kini menyelidiki bagaimana Alvi mendapatkan perangkat elektronik tersebut.

“Kami sedang menyelidikinya, karena memang ada larangan penggunaan ponsel, apalagi untuk hal-hal terlarang seperti narkoba,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, Alvi terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan klasifikasi narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)