Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 10 March 2025 15:25
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai penerbangan Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasional. Maskapai baru tersebut didirikan orang Indonesia. Namun, kantor pusat berada di Singapura.
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate).
Kemudian, sesuai dengan PM No.33/2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Baca juga: Angkara Pura Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Periode Lebaran |