Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Amaluddin • 27 May 2025 17:51
Surabaya: Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, baru mengakui menahan ijazah mantan karyawannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diana pun ingin pengampunan agar tidak dihukum dan berniat menyelesaikannya dengan kekeluargaan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum eks karyawan, Krisnu Wahyuono, menegaskan tindakan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia. Krisnu juga menolak alasan Diana, menahan ijazah karena ada beberapa eks pegawai yang disebut masih memiliki utang kepada perusahaan.
"Apapun alasannya menahan ijazah adalah tindakan yang tidak sesuai aturan hukum. Undang-undang tidak memberikan celah untuk pembenaran praktik tersebut," kata Krisnu, dikonfirmasi Senin, 27 Mei 2025.
Krisnu juga menyebut pengakuan Diana baru muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata dia, berbagai pihak sebelumnya telah memberi waktu agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
Baca: Bos CV Sentoso Seal Akui Gelapkan Ijazah Mantan Karyawan |