Kautsar Widya Prabowo • 23 May 2025 23:51
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa. Payung hukum itu membuat jaksa mendapat perlidungan dari TNI-Polri.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan Presiden tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi. Serta penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.
"Kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," bebernya.
Menurut Prasetyo, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI memang telah terjalin di lapangan. Karena itu, keberadaan Perpres itu sebagai wujud formal dari kerja sama yang telah berjalan.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” imbuhnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Perpres tersebut berkaitan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya. Menurutnya, proses penyusunan kebijakan ini sudah berjalan cukup lama.
"(Berkaitan dengan Surat Telegram Panglima TNI) Enggak, sebenarnya prosesnya itu sudah lama juga. Karena ini kan bagian dari rangkaian yang tadi saya sampaikan, kan ada Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Itu bagian dari itu sebenarnya," kata dia.