Dua Kapal di Laut Aru Ditangkap Lantaran Illegal Fishing

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Dokumentasi/ KKP

Dua Kapal di Laut Aru Ditangkap Lantaran Illegal Fishing

Hendrik Simorangkir • 31 January 2025 22:03

Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua  kapal ikan yang melakukan illegal fishing di Laut Aru. Kedua kapal tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran kehadirannya memicu konflik dengan para nelayan.

"Kedua kapal yakni KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Jumat, 31 Januari 2025.
 

Baca: BPN Subang Sebut Ratusan Hektare Laut Bersertifikat Daratan yang Terdampak Abrasi
 
Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal itu bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan tapi kapal ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967," jelasnya.

Ipunk menuturkan dalam penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi. 

"Hasil pemeriksaan tangkapannya, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Artinya kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUB atau pukat udang," ungkapnya.

Ipunk menegaskan, kedua kapal tersebut bakal dikenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau perizinannya. 

Ipunk menambahkan barang bukti yang disita yakni berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal, 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal. Saat ini kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk penindakan lebih lanjut. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)